REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 69.313 guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sebagai peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 2 Tahun 2025.
Penetapan ini melengkapi pelaksanaan PPG Batch 1 yang telah lebih dahulu mengikutsertakan 21.715 guru PAI. Dengan demikian, total 91.028 guru PAI dalam jabatan (daljab) akan mengikuti proses sertifikasi melalui PPG pada tahun ini.
"Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kebijakan ini bagian dari dukungan terhadap Program Strategis Nasional Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam menyelesaikan sertifikasi guru secara menyeluruh.
"Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo," kata dia.
Ia mengatakan guru yang lulus PPG akan menerima tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun berikutnya.
Untuk guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji, sedangkan guru non-ASN menerima Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyatakan meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran, PPG PAI tetap dituntaskan tahun ini dengan dukungan pembiayaan APBN, APBD, dan Baznas.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya PPG PAI ini. Setelah seluruh guru PAI daljab disertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus pada peningkatan kompetensi guru PAI lainnya di tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Direktur PAI Kemenag M Munir mengatakan guru yang lolos sebagai peserta PPG Batch 2 Tahun 2025 dapat melihat status melalui akun Siaga Guru PAI masing-masing. Proses pembelajaran PPG dimulai pada awal September 2025.
"Saya imbau seluruh peserta untuk segera melakukan proses lapor diri ke LPTK yang telah ditetapkan, mulai tanggal 18 hingga 31 Agustus 2025," kata dia.
Dengan langkah ini, Kemenag menegaskan komitmen memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kesejahteraan guru agama di Indonesia melalui program sertifikasi yang berkelanjutan.
sumber : Antara