
Polisi telah menetapkan pria berinisial RRP (19), IF (21), dan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap wanita berusia 22 tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
"Dengan (ancaman) pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak lewat keterangannya, Jumat (18/7).
Pembunuhan Direncanakan
Aksi keji ini terjadi di rumah pelaku RRP pada Senin (7/7). Para pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini.
Sebelum korban datang, pelaku anak dan IF sudah berada di rumah RRP. Ketiganya telah menyiapkan pisau, gunting, dan borgol untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah diperkosa, korban dibunuh oleh pelaku. Mayatnya kemudian dibuang ke belakang rumah pelaku RRP.
"Setelah disetubuhi, korban dicekik oleh RRP dan dipindahkan tubuh korban ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP," ujar polisi.
Pembunuhan itu dipicu RRP yang kesal ditagih utang oleh korban senilai Rp 1,1 juta. Korban menagih utang dengan cara memasang status di story WhatsApp-nya. RRP adalah mantan pacar korban.