
Polda Jabar menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus perdagangan bayi sindikat internasional. Para pelaku ini sudah beraksi sejak tahun 2023 dengan menjual sebanyak 25 bayi. Namun, 6 bayi berhasil diselamatkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, selain 13 orang yang sudah diamankan itu, ada tiga orang lainnya yang masih dalam pencarian.
“Kemudian ada tiga tersangka yang saat ini sedang yang kita DPO-kan ya Saudari P, kemudian Saudari YN dan Saudari W,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7).
Ketiga tersangka yang masih dalam pencarian memiliki peranan masing-masing yakni YN pembuat dokumen palsu untuk para bayi, W pelantara-penampung, dan P alias L yang merupakan WNI tinggal di luar negeri , dia sebagai pemodal dari sindikat juga kepala agensi.
“Baik saya tambahkan, tadi untuk yang DPO yang kita sampaikan tadi, itu berperan sebagai agensi di Indonesia, kemudian juga sebagai pembuat dokumen, identitas palsu untuk berangkat ke Singapura, dan satu lagi sebagai penampung,” papar Hendra.

Awal Mula Kasus
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua bayi yang direkrut AF melapor ke polisi. AF mengenal orang tua bayi tersebut dari Facebook. Di sana ibu bayi itu tengah mencari orang untuk mengadopsi bayinya.
Obrolan di Facebook berlanjut ke WhatsApp. Hingga akhirnya mereka bertemu secara langsung.
Dalam pertemuan itu mereka membicarakan proses adopsi dan biaya kompensasi untuk orang tua. AF menjanjikan uang Rp 10 juta untuk orang tua bayi dan menanggung biaya persalinannya.
“Tersangka memberikan uang sebesar Rp 600 ribu untuk ongkos ke bidan saat akan persalinan. Kemudian sisanya akan diberikan besokan harinya sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka dan tersangka membawa anak pelapor akan tetapi sampai kesekian harinya tersangka tidak kunjung datang," kata Hendra.
Orang tua bayi itu lalu melaporkan kasus tersebut kepada polisi dengan tuduhan dugaan penculikan. Setelah diselidiki ternyata AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi.
Bayi yang dilaporkan orang tuanya itu juga telah diserahkan kepada seseorang berinisial C dengan biaya Rp 11 juta. Dari jumlah tersebut AF mendapatkan Rp 2.290.000. Sementara sisanya dibagi untuk tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat itu.
Dalam kasus ini selain AF, terdapat 12 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).