3 'Jalur Damai' Diatur di RUU KUHAP, Apa Saja?

1 month ago 6
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi III bersama pemerintah sudah menyetujui draft RUU KUHAP setelah menyelesaikan 1.531 DIM. Ada sejumlah substansi baru dalam KUHAP ini, termasuk "jalur damai" sebagai salah satu penyelesaian perkara pidana.

Setidaknya ada 3 jalur damai yang diatur dalam RUU KUHAP ini: restorative justice atau keadilan restoratif, plea bargain atau pengakuan bersalah, dan deferred prosecution agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan.

Setiap opsi ini punya klasifikasi dan kriteria tersendiri. Ketiga jalur damai ini memang disiapkan untuk mendukung RUU KUHP baru yang menjadikan hukuman penjara sebagai langkah terakhir.

 ShutterstockIlustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Jalur damai ini juga punya klasifikasi tertentu. Secara definisi juga berbeda:

  • Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.

  • Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.

  • Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi.

Restorative justice saat ini sudah berjalan. Bila menggunakan jalur ini, kasus bisa berakhir dalam setelah adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

Dengan begitu, Polri bisa menghentikan kasusnya tanpa harus melalui persidangan. Kasus tak sampai ke persidangan.

“Kalau restorative justice di luar persidangan. Kalau mekanisme plea bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) itu tetap dengan persetujuan hakim,” Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat bersama Komisi III di DPR, Kamis (10/7).

“Jadi hakim yang akan memutuskan apakah plea bargain diterima atau tidak. Diterima maka acaranya berubah dari acara biasa menjadi acara singkat yang nanti akan dijelaskan dalam pasal-pasal belakang,” tambah Eddy.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiarie menyampaikan paparan saat rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMENWakil Menteri Hukum Eddy Hiarie menyampaikan paparan saat rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN

Begitu juga dengan DPA. Jalur damai khusus untuk perkara korporasi ini juga bisa diselesaikan bila korporasi itu membayar kerugian negara atas tindakan pidana yang dilakukan.

“Ini yang disebut dengan perjanjian penundaan penuntutan DPA, adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi. Ini hanya oleh korporasi,” jelas Eddy.

“Misalnya korporasi itu dia melakukan pencemaran lingkungan. Lalu ada terdampak terhadap ke masyarakat, dia bersedia untuk ganti rugi kemudian apa dampak yang timbul dan semacamnya dia sudah perbaiki dan sebagainya, maka itu bisa dijadikan alasan tidak dilakukan penuntutan,” tambahnya.

Semangat dari KUHP dan KUHAP yang baru ini memang menjadikan pidana penjara sebagai opsi terakhir. Sehingga, tidak semua vonis hakim juga berujung pada hukuman penjara.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan Hakim menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, karena ada pengakuan bersalah dan dia bersedia mengganti rugi,” ucap dia.

"Karena semangat KUHP yang baru itu, pidana penjara itu masih ada tetapi sedapat mungkin hakim itu menghindari pidana penjara. Bahkan di Pasal 53 KUHP itu dikatakan hakim wajib menjatuhkan sanksi pidana yang lebih ringan. Jadi memang pidana penjara itu adalah last resort [upaya terakhir]," tutur dia.

Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Proses pembahasan RUU KUHAP sudah selesai ditingkat Panja. Setelah itu, tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) akan meneliti kembali kata per kata dalam pasal yang telah disetujui di tingkat panja.

Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke Komisi III untuk disetujui di tingkat 1. Bila semua sudah setuju, RUU KUHAP akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

RUU KUHAP merupakan instrumen penting dalam mendukung jalannya UU KUHP yang telah disahkan lebih dulu UU KUHP berlaku mulai 1 Januari 2026.

Read Entire Article