
Komisi III bersama pemerintah sudah menyetujui draft RUU KUHAP setelah menyelesaikan 1.531 DIM. Ada sejumlah substansi baru dalam KUHAP ini, termasuk "jalur damai" sebagai salah satu penyelesaian perkara pidana.
Setidaknya ada 3 jalur damai yang diatur dalam RUU KUHAP ini: restorative justice atau keadilan restoratif, plea bargain atau pengakuan bersalah, dan deferred prosecution agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan.
Setiap opsi ini punya klasifikasi dan kriteria tersendiri. Ketiga jalur damai ini memang disiapkan untuk mendukung RUU KUHP baru yang menjadikan hukuman penjara sebagai langkah terakhir.

Jalur damai ini juga punya klasifikasi tertentu. Secara definisi juga berbeda:
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi.
Restorative justice saat ini sudah berjalan. Bila menggunakan jalur ini, kasus bisa berakhir dalam setelah adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Dengan begitu, Polri bisa menghentikan kasusnya tanpa harus melalui persidangan. Kasus tak sampai ke persidangan.
“Kalau restorative justice di luar persidangan. Kalau mekanisme plea bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) itu tetap dengan persetujuan hakim,” Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat bersama Komisi III di DPR, Kamis (10/7).
“Jadi hakim yang akan memutuskan apakah plea bargain diterima atau tidak. Diterima maka acaranya berubah dari acara biasa menjadi acara singkat yang nanti akan dijelaskan dalam pasal-pasal belakang,” tambah Eddy.

Begitu juga dengan DPA. Jalur damai khusus untuk perkara korporasi ini juga bisa diselesaikan bila korporasi itu membayar kerugian negara atas tindakan pidana yang dilakukan.
“Ini yang disebut dengan perjanjian penundaan penuntutan DPA, adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi. Ini hanya oleh korporasi,” jelas Eddy.
“Misalnya korporasi itu dia melakukan pencemaran lingkungan. Lalu ada terdampak terhadap ke masyarakat, dia bersedia untuk ganti rugi kemudian apa dampak yang timbul dan semacamnya dia sudah perbaiki dan sebagainya, maka itu bisa dijadikan alasan tidak dilakukan penuntutan,” tambahnya.
Semangat dari KUHP dan KUHAP yang baru ini memang menjadikan pidana penjara sebagai opsi terakhir. Sehingga, tidak semua vonis hakim juga berujung pada hukuman penjara.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan Hakim menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, karena ada pengakuan bersalah dan dia bersedia mengganti rugi,” ucap dia.
"Karena semangat KUHP yang baru itu, pidana penjara itu masih ada tetapi sedapat mungkin hakim itu menghindari pidana penjara. Bahkan di Pasal 53 KUHP itu dikatakan hakim wajib menjatuhkan sanksi pidana yang lebih ringan. Jadi memang pidana penjara itu adalah last resort [upaya terakhir]," tutur dia.

Proses pembahasan RUU KUHAP sudah selesai ditingkat Panja. Setelah itu, tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) akan meneliti kembali kata per kata dalam pasal yang telah disetujui di tingkat panja.
Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke Komisi III untuk disetujui di tingkat 1. Bila semua sudah setuju, RUU KUHAP akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.
RUU KUHAP merupakan instrumen penting dalam mendukung jalannya UU KUHP yang telah disahkan lebih dulu UU KUHP berlaku mulai 1 Januari 2026.