
Sebanyak 237 anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat menjadi korban kekerasan selama semester pertama 2025. Data ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY.
“Kalau 2025 semester 1 itu kekerasan fisiknya 51 kasus, kekerasan psikisnya 66, seksualnya 97, penelantaran 17, eksploitasi 4, dan TPPO 2 kasus,” ujar Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, saat ditemui Pandangan Jogja, Rabu (30/7).
Pelecehan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi, mencakup lebih dari 40 persen dari total kasus. Tren ini serupa dengan tahun sebelumnya, di mana dari 504 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat sepanjang 2024, sebanyak 204 di antaranya merupakan kasus pelecehan seksual.
DP3AP2 DIY menyediakan dua layanan utama untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak: layanan perlindungan pascakejadian dan layanan pencegahan. Semua layanan ini tidak dipungut biaya.
“Yang satu layanan kalau sudah terjadi kekerasan. Itu layanan korban kekerasan perempuan dan anak. Itu kan UPT, Balai, PPA,” jelas Erlina.

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) tersedia di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga tergabung dalam jaringan rujukan bersama untuk mendukung layanan ini. Selain itu, tersedia pula rumah aman bagi anak atau perempuan yang memerlukan tempat perlindungan sementara.
Untuk pencegahan, DP3AP2 DIY menyediakan layanan konseling dan terapi bagi keluarga yang memiliki risiko tinggi mengalami konflik.
“Yang kedua layanan sebelum terjadinya kekerasan, pencegahan sistemnya. Ketika sudah ada pemicu-pemicu tadi. Sudah ada gejala-gejala tadi. Itu konseling, konsultasi psikologi maupun bila diperlukan terapi perubahan perilaku,” tambahnya.
Layanan pencegahan ini tersedia melalui PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), yang memberikan layanan tatap muka dengan konselor dan psikolog. Masyarakat juga dapat mengakses TeSAGa (Telekonseling Sahabat Anak dan Keluarga), layanan daring 24 jam yang menjamin kerahasiaan identitas pengguna.
Erlina mendorong agar aparat lingkungan seperti RT dan dukuh mulai memetakan keluarga-keluarga rentan di wilayah mereka, terutama yang memiliki anak-anak, agar dapat segera dilakukan intervensi.
“Itu menjadi kewajiban dari otoritas setempat untuk menyampaikan ke pemerintah. Sehingga kemudian ada pendampingan terhadap keluarga ini,” tegasnya.
Kontak Layanan:
TeSAGa (Telekonseling Sahabat Anak dan Keluarga): 0877-1929-2111
PUSPAGA DIY (Pusat Pembelajaran Keluarga): 0813-2942-6807