
2 polisi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang merupakan bawahan mereka.
Yogi merupakan Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Sedangkan Nurhadi merupakan anggota Bidpropam Polda NTB.
Yogi dan Haris diduga menganiaya Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, hingga tewas pada 16 April 2025.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga sudah menjalani sidang etik pada 27 Mei 2025 dengan sanksi dipecat.
Polda NTB juga menetapkan satu orang perempuan berinisial M sebagai tersangka. M saat berada di lokasi kejadian saat Nurhadi tewas.
Selama proses penyidikan ini, Yogi dan Haris tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan diyakini tidak mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti.
"Kami meyakini karena keduanya juga sejauh ini bersikap kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat dikutip dari Antara, Senin (7/7).
Terkait potensi kedua tersangka yang tidak ditahan dapat mempengaruhi saksi lain, Syarif menegaskan bahwa hal tersebut sudah diperhitungkan penyidik melalui pemeriksaan para saksi.
"Makanya, sebelum dan setelah diperiksa kami tanyakan, dan mereka (saksi) tidak dalam tekanan," ucapnya.

Berbeda dengan M, Syarif mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan karena alasan tersangka berasal dari luar NTB.
"Tersangka M ini adalah rekan wanita dari Kompol Y pada saat itu yang menemani di lokasi kejadian," ujarnya.
Kepolisian menetapkan tiga tersangka yang turut berada di lokasi kejadian di sebuah penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara berdasarkan pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli.
Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti, salah satu di antaranya yang menguatkan perihal hasil autopsi dari ekshumasi makam Nurhadi.
Dari rangkaian penyidikan, kepolisian menyimpulkan Nurhadi meninggal karena dicekik. Namun, kata Syarif, perihal siapa yang melakukan hal tersebut masih didalami penyidik.
Kepolisian menjerat ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
kumparan juga mengonfirmasi hal ini kepada Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid, namun Kholid tak menjelaskan lebih lanjut soal penahanan.
Dia mengatakan awalnya Nurhadi dilaporkan tewas tenggelam, namun karena ada kejanggalan akhirnya kasus kematian Nurhadi diselidiki.
"Penyidik mendatangi keluarga untuk melakukan eksumasi untuk mengetahui penyebab kematian dan oleh penyidik akhirnya dilakukan pemeriksaan dan disangkakan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359," ucap Kholid kepada kumparan, Senin (7/7).
Berkas perkara kasus ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sekarang menunggu jasil penelitian jaksa apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum," katanya.