
Pada 4 September 2024, dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal, menganiaya hingga tewas pemuda bernama Ragil Alfarizi (20 tahun).
Atas kasus tersebut, pada Jumat, 18 Juli 2025, kedua polisi tersebut dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti.
Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum, dua di antaranya adalah Dendy Jourdy dan Reyn Chusnen.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," kata jaksa, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (19/7).
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan Faskal dan Yuyun terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 338 KUHP.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa yakni, perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dan terdakwa melakukan penyelewengan tugasnya sebagai anggota Polri.
Kasus Narkoba Bripka Yuyun
Khusus untuk terdakwa Yuyun Sanjaya, hal yang memberatkannya juga yakni pernah dihukum atas kasus narkoba. Sementara, hal yang meringankan terdakwa tidak ada.
"Meminta agar terdakwa tetap berada di tahanan dan dikurangi selama masa penahanannya," kata Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa diminta untuk menyampaikan nota pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Juli 2025.
Rekayasa Kematian Korban

Penganiayaan itu berawal saat kedua polisi tersebut menangkap korban atas tudingan mencuri laptop dari Kepala SD 35 Desa Tanjun. Tudingan itu tanpa bukti dan laporan polisi.
Korban lalu ditangkap saat bermain catur bersama temannya. Diduga penangkapan itu tak sesuai prosedur.
"Yang dilakukan anggota kami (saat penangkapan) tidak profesional. Hanya merespons sebuah informasi, bukan pengaduan dan laporan," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Minggu (29/9).
Setelah diamankan, korban lalu dibawa ke tahanan Polsek Kumpeh Ilir sekitar pukul 21.00 WIB pada 4 September 2024. Di sana diduga korban dianiaya hingga tewas.
Kedua polisi itu diduga panik setelah menganiaya korban hingga tewas. Keduanya lalu membuat rekayasa seolah korban dianiaya tahanan lain dan melakukan bunuh diri.