
Dua direksi PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) menegaskan sudah mundur sejak 2024. Hal ini sekaligus merespons perkara perseroan yang tengah berurusan hukum dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya dalam pemberitaan kumparan, Jumat (12/7), nama Nilamsari sempat disebut sebagai jajaran manajemen RAFI. Menyanggah hal tersebut, Nilamsari menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri dari direksi RAFI sejak 14 Juni 2024 dan telah diputuskan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada tanggal 26 Juni 2024.
“Sejak Juni 2024 lalu saya sudah mengundurkan diri dari kepengurusan dan jajaran direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Dan saya sudah tidak ada afiliasi apapun dengan perusahaan tersebut,” kata Nilamsari dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7).
”Di luar sana banyak sekali narasi yang berkembang, bahkan mengkaitkan dengan hal yang sudah diluar kewenangan saya. Padahal semua informasi mengenai hal ini bisa di cek di media maupun keterbukaan informasi di bursa,” imbuhnya.
Selain Nilam, Nur Arief Budiyanto yang juga mantan direksi RAFI menyatakan telah melakukan pengunduran diri dengan waktu dan proses yang sama dengan Nilamsari. Dengan begitu kedua mantan direksi tersebut tidak terlibat dalam pinjaman yang dilakukan RAFI karena pinjaman tersebut dilakukan pada tahun 2025 sementara kedua mantan direksi tersebut sudah tidak terlibat lagi dalam proses bisnis sejak Juni 2024.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung antara PT. Sari Kreasi Boga, Tbk. dengan perusahaan pinjol tersebut. Namun dapat kami tegaskan bahwa saya dan Nilamsari sudah tidak lagi terafiliasi dengan SKB bahkan sejak setahun lalu,” kata Arief.
Sebelumnya, RAFI mendapat gugatan PKPU dari perusahaan pinjaman online (pinjol) bernama PT. Creative Mobile Adventure. Gugatan ini juga telah terdaftar dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dengan adanya beberapa pemberitaan yang mengaitkan brand Kebab Turki Baba Rafi, Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi, menuturkan brand Kebab Baba Rafi tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dengan pihak terkait. Namun dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” tutur Indra dalam keterangannya, Sabtu (12/7).
Indra juga menekankan bahwa PT Baba Rafi Internasional adalah perusahaan yang didirikan oleh pendiri sekaligus pemilik merek dagang (HKI) Kebab Baba Rafi. PT Baba Rafi Internasional juga yang saat ini menjadi payung bagi pengembangan brand Baba Rafi di tingkat nasional maupun internasional.