
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyambangi Kejaksaan Agung untuk mengkonfirmasi ucapan yang disampaikan oleh Marcella Santoso beberapa waktu lalu.
Marcella Santoso adalah advokat yang juga tersangka kasus perintangan penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satu perbuatannya adalah bersekongkol melakukan pemufakatan jahat dengan membuat opini dan berita negatif tentang Kejaksaan.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung memutar sebuah video permintaan maaf yang dibuat Marcella. Dalam video itu, dia mengakui perbuatannya telah menyebarkan konten negatif yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara oleh Kejagung. Pada pernyataannya, dia sempat menyinggung pula mengenai soal petisi RUU TNI.

Berikut petikan pernyataan Marcella:
Saya ingin menyampaikan dari hati hati saya yang paling dalam, terkait dengan perkara Pasal 21 kasus Timah, kasus CPO dan kasus gula.
Bahwa saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani. Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap.

"Kami juga datang ke sini menyikapi adanya pernyataan dari tersangka Marcella Santoso, yang tersangka beberapa kasus, yang kemarin sudah sempat dirilis di press conference dengan Kejaksaan. Artinya ada pernyataan bahwa dia terlibat dalam memberikan konten-konten negatif, narasi negatif tentang petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap," kata Kristomei usai melakukan pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (20/6).
"Jadi kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung sendiri sampai mana, artinya yang berkaitan dengan petisi RUU TNI. Siapa saja yang terlibat hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung ini, dari Marcella Santoso ini," sambungnya.
Kristomei menyebut bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak Kejagung, sudah ada pengakuan dari Marcella.
“Jadi dia sudah mengakui adanya aliran dana Rp 500 juta, 2 juta USD kepada orang-orang tertentu yang nanti perlu didalami. Ini kan baru pernyataan sepihak dari MS ya, artinya kita perlu pendalami lagi,” ungkapnya.
“Selama ini dia membuat narasi itu, kan tentunya bukan dia sendiri yang membuat, karena kan dia bukan ahlinya. Tetapi kan ada orang-orang yang disuruh untuk membuat itu,” imbuhnya.
Kristomei heran dengan adanya polemik mengenai revisi UU TNI. Sebab menurut dia, Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 hanya memperpanjang usia pensiun dan memperluas tugas di lembaga tertentu, tanpa mengubah substansi dari UU sebelumnya.
"Jadi kenapa sih diramaikan, apa motivasinya, ini yang perlu kami dalami," ucapnya.
Marcella membantah bahwa dirinya yang membuat konten mengenai RUU TNI maupun 'Indonesia Gelap'. Apa kata Kristomei mengenai hal tersebut?
“Kalau membuat kontennya, itu bukan dia, karena itu bukan ahli profesionalnya. Tapi kan pasti ada orang yang disuruh oleh dia, karena dia mengakui itu, untuk membuat itu,” tegasnya.
Berikut isi pernyataan lengkap Marcella yang akhirnya disorot TNI:
Selamat malam Bapak-Bapak, saya Marcella Santoso. Terima kasih saya diberikan kesempatan untuk membuat video ini.
Saya ingin menyampaikan dari hati hati saya yang paling dalam, terkait dengan perkara Pasal 21 kasus Timah, kasus CPO dan kasus gula.
Bahwa saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani. Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap.
Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya, saya tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya, mengecek dan meneliti kembali dan fokus terhadap apa yang disampaikan, saya menyadari bahwa konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak.
Untuk itu dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak.
Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal. Karena di dalam chat saya dan sudah dimasukkan ke dalam BAP, salah satunya terdapat percakapan yang saya antara saya dan rekan-rekan saya sampaikan, bahwa ada baiknya juga APH ini seperti Bapak Febri.
Sebenarnya pendapat pribadi saya, saya juga salut dengan warna penegakan hukum dan semangat penegakan hukum yang begitu tinggi di dalam institusi ini. Itulah pendapat pribadi saya, sehingga saya tidak pernah ada kebencian pribadi dengan institusi ini ataupun pemerintahan.
Bahwa hingga terdapat konten-konten yang ternyata baru saya dapat, baru saya ketahui, banyak juga di dalam penyidikan ini, saya apa pun dan bagaimanapun ceritanya, saya sampaikan maaf. Terutama bagi pihak-pihak yang tersakiti dan terdampak.
Bahwa saya tidak bisa melakukan apa pun saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Dan saya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak terkait dan terdampak akan dipulihkan oleh Tuhan dan akan dibalas dengan berkat dan berkah yang selalu berkelimpahan dan melindungi perjalanan karier Bapak-Bapak ke depan dan perjalanan pemerintahan Indonesia yang sangat saya cintai.
Semoga pintu maaf bisa terbuka setidaknya bagi saya dan saya berdoa untuk yang terbaik ke depannya Bapak-Bapak semua. Terima kasih. Amin.