
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 3 April 2025. Para pelaku ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Juli 2025. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan korban direkrut melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu karaoke di Jakarta dengan bayaran Rp125.000 per jam. Setelah tiba di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen, lalu dipekerjakan di salah satu bar di Jakarta Barat.
"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175.000 sampai Rp225.000," ungkap Ade Ary, Jumat (8/8).
Orangtua korban melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya dipaksa melayani pelanggan. Awalnya korban percaya pekerjaan hanya sebagai pemandu karaoke. Namun setelah bekerja, ia dipaksa melakukan layanan seksual hingga akhirnya hamil.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat keterangan lahir, kartu keluarga, ijazah SD korban, hasil visum RS Polri, fotokopi KTP palsu korban, ponsel, serta buku absen LC dan data pengeluaran.
Para tersangka dijerat berlapis, antara lain Pasal 81, 82, dan 88 UU Perlindungan Anak; Pasal 12 dan 13 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual; serta Pasal 2 UU TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dari 10 pelaku, delapan ditahan, satu meninggal dunia, dan satu lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi juga memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berikut daftar dan peran 10 tersangka:
- TY alias BY (Perempuan, penampung)
- RH (Perempuan, penampung)
- VFO alias S (Perempuan, perantara perekrutan)
- FW alias Mak C (Perempuan, mami/marketing)
- EH alias Mami E (Perempuan, mami/marketing)
- NR alias Mami R (Perempuan, mami/marketing)
- SS (Perempuan, accounting Bar Starmoon)
- OJN (Perempuan, pemilik Bar Starmoon)
- HAR alias R (Laki-laki, 17 tahun, antar jemput korban; ABH, wajib lapor)
- RH (Laki-laki, meninggal dunia, merekrut korban)
(P-4)