
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membeberkan jumlah personel yang diturunkan untuk pengamanan kejaksaan di berbagai daerah. Ini merupakan implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa.
Kristomei mengatakan, jumlah prajurit yang ditempatkan di berbagai satuan kejaksaan di daerah bervariasi. Tergantung permintaan dari kejaksaan.
“Jadi kan, kalau kemarin yang disampaikan itu, untuk tingkat Kejati itu 1 pleton [30-50 orang], paling banyak ya. Kejari itu 1 regu [8-13 orang]. Tapi kan, apakah sebanyak itu tergantung pada kejaksaan lagi,” kata Kristomei di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6).

Kristomei sudah menerima data permintaan personel dari sejumlah kejaksaan, jumlahnya bervariasi. Semua personel yang ditugaskan juga dibekali dengan SOP yang sudah ditentukan.
“Dalam rangka pengaman ini, kita juga memberikan SOP, Standard Operating Procedure, atau protap-protap apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tambah dia.

Kristomei menyinggung perlindungan terhadap jaksa juga bisa diberikan secara personal, khususnya bagi jaksa yang menangani kasus-kasus penting dan menghadapi ancaman nyata.
Ia tak menjelaskan lebih lanjut soal jenis kasus atau bentuk ancamannya, tapi TNI kini dapat melindungi jaksa sejak dalam perjalanan dari rumah ke kantor.
“Bisa. Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan,” ucap dia.