Anggota Komisi III: Penyelidikan Masih Diperlukan, Tinggal Atur Batasan di KUHAP

1 month ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanAnggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI terkait Revisi KUHAP, Kamis (19/6), muncul pandangan dari ahli bahwa penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, menilai penyelidikan tetap memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum. Hanya saja, batas antara penyelidikan dan penyidikan perlu ditegaskan agar tidak tumpang tindih.

“Jadi kalau saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting. Cuma batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan,” kata Adang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pakar hukum d kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Ia menegaskan, penyelidikan seharusnya tetap diatur dalam hukum acara, bukan hanya oleh masing-masing institusi. Dengan begitu, siapa pun penegak hukumnya, punya acuan yang sama dalam proses penanganan perkara.

“Tetap harus di acara [KUHAP]. Dengan catatan tadi, esensinya bahwa penyelidikan juga harus jangan terus merambah menjadi suatu penyidikan gitu. Jadi ya harus ada masalah-masalah penyelidikan itu kan lebih bersifat teknis. Sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan itu sudah menyangkut masalah hak asasi orang, orang bukti, dan sebagainya,” lanjut politikus PKS itu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pakar Hukum Terkait KUHP di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanRapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pakar Hukum Terkait KUHP di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Usulan ini salah satunya datang dari pakar hukum pidana Prof. Chairul Huda. Ia mengusulkan agar penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP karena bersifat teknis dan berbeda-beda tergantung tindak pidananya.

“Usul saya pimpinan, penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP. Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda. Kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang, pertama jadi redundant, jadi pengulangan,” ujar Chairul Huda saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III.

Menurutnya, pengaturan penyelidikan dalam KUHAP justru membuat proses penegakan hukum menjadi birokratis dan tidak efektif.

“Penyelidik pada waktu penyelidikan ambil dia berita acara keterangan, atau berita acara interogasi atau berita acara wawancara, jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan itu diulang lagi, cuma diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dibicarakan, nah ini menurut saya kurang efektif,” jelasnya.

Chairul juga menyoroti bagaimana teknis penyelidikan seharusnya tidak dilakukan secara formal seperti pemanggilan saksi, tetapi langsung mendatangi TKP atau pihak-pihak yang diduga terkait.

“Penyelidikan itu secara teknis harusnya penyelidik yang datang ke TKP, penyelidik yang datang kepada saksi-saksi, penyelidik yang datang kepada orang-orang yang dicurigai. Mestinya seperti itu, ada terbuka, ada yang tertutup,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya penyelidikan juga telah menjangkau tindakan-tindakan yang mirip dengan upaya paksa.

Selain itu, ia menyoroti praktik lembaga penegak hukum seperti KPK yang kerap menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, meski secara aturan tidak diperbolehkan.

“Padahal di dalam undang-undang tidak ada itu penyelidikan bisa menetapkan tersangka. Sehingga kerap kali kalah di pra peradilan,” ucapnya.

Atas dasar itu, Chairul mengusulkan agar pengaturan penyelidikan diserahkan ke masing-masing institusi, seperti melalui Peraturan Kepolisian (Perpol), agar lebih fleksibel dan bisa mengikuti perkembangan zaman.

Read Entire Article