BPOM telah merilis 16 produk kosmetik yang tak berizin dan berbahaya untuk digunakan. Salah satunya adalah Ribeskin Superficial Pink Aging yang sejenis dengan Glowing Booster Cell.
Produk itu diketahui digunakan dalam treatment injeksi kecantikan di klinik Glafidsya milik Reza Gladys. Namun, sejak tahun 2024 pembatalan izin edar produk tersebut telah diterbitkan.
Terkait hal tersebut pihak Reza Gladys kembali buka suara. Melalui kuasa hukum Glafidsya, Julianus Paulus Sembiring, menegaskan bahwa produk-produk di klinik kecantikan milik Reza tidak ada yang berbahaya.
Julianus juga menegaskan bahwa Ribeskin Superficial Pink Aging bukanlah milik Glafidsya.
"Yang perlu dicatat dan diketahui, Ribeskin Superficial Pink bukanlah produk dari Glafidsya. Itu produk dari Korea Selatan, dan bukan hanya Reza Gladys yang menggunakannya. Banyak klinik kecantikan lainnya juga menggunakan produk ini," ujar Julianus saat dihubungi awak media, belum lama ini.
Pihak Reza mengatakan bahwa Ribeskin dibeli secara resmi pada Juli 2023 melalui distributor berizin dan semua lengkap dengan bukti faktur serta izin edar BPOM dan Kemenkes yang berlaku saat itu.
Kata Julianus, produk itu kemudian dipakai dalam sebuah treatment bernama Glowing Booster Cell. Treatment itu dilakukan di bawah pengawasan dokter. Ia juga menegaskan bahwa produk itu bukan produk skincare yang dapat dijual bebas.
"Pihak Glafidsya sempat menghentikan total semua aktivitas treatment yang menggunakan produk tersebut sejak Mei 2024. Keputusan ini diambil jauh sebelum BPOM mengumumkan pencabutan izin edar Ribeskin pada November 2024," kata Julianus.
Isu produk Glafidsya ilegal ini kembali mencuat seiring dengan jalannya persidangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani.
Reza Gladys menduga adanya penggiringan opini yang membuat namanya serta klinik kecantikannya menjadi buruk.
"Di sini tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal, tidak ada keterlibatan KPAI, dan juga tidak ada kasus kriminal terkait. Namun, semua pemberitaan seolah menggiring opini bahwa Reza Gladys dan Klinik Glafidsya adalah pihak yang harus disalahkan," pungkasnya.
Sementara itu, pihak BPOM mengatakan bahwa telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan nomor izin edar dan penarikan serta pemusnahan 16 produk ilegal.
"Sejak Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar," ungkap Taruna Ikrar selaku kepala BPOM dalam keterangan resminya.