Polisi mengungkap hasil penyelidikan terbaru terkait tewasnya DF (15), anggota pasukan pengibar bendera (paskibra) perempuan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
DF ditemukan tewas terkubur tanpa busana di kebun sawit pada Selasa (29/7).
Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto menuturkan pelaku Yunus Saputra (22) mulanya merampas motor dan handphone korban. Namun, karena ada perlawanan, korban pun dicekik dan dipukul hingga tewas.
Usai tewas, jasad korban lalu dicabuli.
“Jadi kalau dari kronologinya dia itu membunuh korban dulu, memastikan korban sudah mati kemudian membuka baju, pakaian, baru dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka,” kata Bagus pada Selasa (5/7).
“Jadi artinya sudah mati dulu, baru diperbuat (aksi cabul),” jelasnya.
Usai dicabuli, korban pun dikubur oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
DF sebelumnya hilang pada Selasa (29/7) usai pulang latihan paskibraka tingkat kecamatan. Keluarganya lalu melakukan pencarian dan melapor ke pihak kepolisian.
Kamis (31/7), DF ditemukan terkubur tanpa busana di lubang galian ekskavator di perkebunan sawit.
Lalu, pada Jumat (1/8), pelaku pembunuhan yakni Yunus yang merupakan tetangga korban pun ditangkap.
Yunus nekat melakukan aksinya itu lantaran terdesak harus membayar cicilan handphone.
Yunus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia dikenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76, Jo. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.