
Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial A menyelundupkan narkotika berjenis sabu-sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (8/6).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan napi tersebut membeli narkotika lewat media sosial. Pengiriman dilakukan menggunakan drone.
Saat diterbangkan oleh drone, bungkusan berisikan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 25 gram itu dijatuhkan di kawasan Lapas dan segera diamankan petugas.
“Jadi dronenya masuk, untungnya petugasnya sigap, ketika drone masuk, langsung di video, diikutin dan sebagainya, ketika dijatuhkan juga terlihat, kemudian langsung dikejar dan diamankan, terduga pelaku (WBP berinisial A),” tutur Aldi Subartono di Lapas Narkotika II A, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/6).
“Sudah diperiksa, juga pelaku sudah menerangkan, dan menjelaskan memang iya, dia yang memesan melalui media sosial yang sekarang kita sedang kembangkan untuk pelaku lainnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Bandung, Ahmad Tohari, mengatakan tengah mendalami asal muasal handphone yang disembunyikan oleh A untuk memesan narkoba itu. Memang di lapas disediakan wartel untuk berkomunikasi.
“Kami juga sedang mendalami ini ada HP dari mana karena jelas kami memang sudah melarang aturannya tidak menggunakan HP apalagi narkoba,” ungkap Ahmad.
Kalapas Narkotika Bandung bersama Kapolresta Bandung masih memburu terduga pelaku lainnya yang menerbangkan drone ke dalam lapas.