Komisi Yudisial telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Laporan itu dilayangkan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong, pada Senin (4/8) kemarin. Beberapa hari setelah Tom Lembong resmi menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Komisi Yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Menteri Perdagangan TL [Tom Lembong] selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/8).
Mukti menyebut, pihaknya juga turut mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan.
Mukti pun menekankan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," ucap Mukti.
Tak hanya terhadap pelapor, lanjut dia, KY juga membuka peluang untuk memeriksa Majelis Hakim selaku terlapor.
Adapun Majelis Hakim yang mengadili perkara Tom Lembong terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
"Sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa Majelis Hakim untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tutur dia.
Mukti juga memastikan bahwa pihaknya akan menegakkan keadilan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik oleh ketiga hakim tersebut.
Tim penasihat hukum eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus kliennya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), pada Senin (4/8) kemarin.
Selain itu, pihak Tom Lembong juga melaporkan auditor BPKP ke BPKP dan Ombudsman RI. Auditor yang dilaporkan yakni tim auditor yang menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Tim itu diketuai oleh auditor BPKP, Chusnul Khotimah.
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut bahwa laporan itu dilayangkan atas dasar adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dan tidak profesionalnya hakim selama mengadili perkara kliennya.
Dalam laporan itu, Zaid menyorot satu nama, yakni hakim anggota Alfis Setyawan. Menurut Zaid, selama persidangan, Alfis tak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Adapun alasan tim penasihat hukum Tom Lembong melaporkan seluruh nama tersebut karena Tom tak mau kejadian serupa menimpa warga lainnya...