
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengaku siap diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan Nadiem bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Terkait dengan penjadwalan, kami selalu sampaikan kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu penyidik akan menjadwal," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (10/6).

Harli menambahkan, penyidik pastinya akan memintai keterangan siapa pun yang dianggap penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
"Saya kira pernyataan kami masih sama, bahwa pihak-pihak mana pun yang terkait dengan perkara ini membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya-upaya pemanggilan dan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya, Nadiem Makarim siap hadir jika dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Nadiem menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen saya terhadap transparansi, integritas kepemimpinan saya, dan kepercayaan publik,” ujar Nadiem, Selasa (10/6).
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” lanjutnya.
Nadiem juga mengaku siap bekerja sama untuk proses hukum yang berlangsung dengan memberikan keterangan. Ia bersedia untuk membantu jalannya penyelidikan.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” jelas Nadiem.
Kasus Pengadaan Laptop
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kejagung, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Sehingga pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.
Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, menurut Kejagung, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.
Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000.
"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan juga masih didalami penyidik.