
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Selasa (10/6).
Usai menjalani pemeriksaan, Fiona enggan berkomentar. Ia menyerahkannya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing.
"Kalau Mbak Fiona sudah menyerahkan penuh. Beliau sendiri tidak mau (kasih komentar), bukan karena kenapa-kenapa, beliau sudah capek, mungkin dari pagi pertanyaannya cukup panjang," kata Indra di Kejagung.
Indra mengungkapkan, pemeriksaan kali ini berlangsung selama hampir 12 jam. Menurutnya, ini belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6) mendatang.
"Nanti akan lanjut pemeriksaan lagi karena mungkin dia kecapekan, kelelahan, Jumat nanti kita jam 10 kita nanti pemeriksaan lagi," ujarnya.
Indra menyebut kliennya kali ini diperiksa masih seputar tugas dan fungsi sebagai stafsus Nadiem, khususnya dalam proses pengadaan laptop.
"Jadi kurang lebih pertanyaan itu, dia sendiri tidak bisa mengingat berapa banyak tapi pastinya tentang Chromebook," ungkap Indra.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan Fiona digali seputar perannya dalam pengadaan ini.
"Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (10/6).
Harli menjelaskan, Fiona juga dikonfirmasi terkait sejumlah barang bukti elektronik yang telah didapatkan penyidik.
"Di dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, didalami oleh penyidik, inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Panggil 2 Stafsus Lainnya
Selain Fiona, Kejagung juga akan memeriksa dua eks stafsus Nadiem lainnya, yakni Jurist Tan dan Ibrahim Arief. Jurist dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/6) besok, sementara Ibrahim pada Kamis (12/6) lusa.
"Dijadwal besok dan lusa," ujar Harli.
Namun Harli belum merinci terkait konfirmasi kehadiran mereka.
Fiona, Jurist, dan Ibrahim, merupakan mantan stafsus Nadiem yang kediamannya digeledah Kejagung. Para mantan stafsus itu sedianya sudah dijadwalkan pemeriksaan pada pekan lalu, tapi mereka absen dari panggilan tersebut.
Karena mangkir, Kejagung pun telah melakukan pencegahan para eks stafsus itu agar tak bepergian ke luar negeri.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.
Dia juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun.