
Pemerintah memberikan diskon tiket pesawat 6 persen selama periode libur sekolah. Dengan diskon ini, penumpang yang seharusnya membayar PPN tiket pesawat 11 persen, menjadi hanya 5 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu kebijakan dalam paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif PPN DTP sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni–Juli 2025. Kebijakan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2025.
"Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran Rp 430 milliar," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6).
Tiket pesawat menjadi salah satu dari lima paket stimulus kebijakan yang diberikan pemerintah. Paket-paket tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.

Salah satu kebijakan dalam paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni–Juli 2025. Kebijakan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2025.
Insentif ini berlaku untuk:
- Periode pembelian tiket: mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025; dan
- Periode penerbangan: mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025
“Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni–Juli 2025. Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri. (dep1/ltg).