
Dua orang berinisial A dan RK ditangkap oleh polisi karena menjual bagian tubuh satwa dilindungi yakni sisik trenggiling. Kasus itu diungkap pada Mei 2025 lalu.
"Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan trenggiling atau nama jawanya adalah Manis Javanica," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/6).
Nunung menyebut, sisik trenggiling mempunyai nilai ekonomi yang begitu tinggi dan sering digunakan sebagai salah satu bahan pembuatan obat tradisional hingga narkotika jenis sabu.
Dalam kasus itu, RK berperan mencari dan menyediakan sisik trenggiling, sedangkan A berperan untuk menjual.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling. Nilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan para pelaku mencapai angka Rp 1,2 miliar.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh," ucap dia.
Trenggiling dari Hutan di Bayongbong

Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono, menyebut polisi mulanya menangkap A kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RK di wilayah Bayongbong, Garut. Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku mendapatkan trenggiling dari hutan yang ada di Bayongbong.
"Garut ini memang ada hutan, di situ trenggilingnya banyak di Kecamatan Bayongbong," ucap dia.
"Kita interogasi, dia dapat dari mana, katanya dari hutan-hutan yang ada di Kecamatan Bayongbong, Garut," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 1, huruf F juncto Pasal 21 ayat 2, huruf C Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.